Implementasi KUHP Nasional, Bapas Palangka Raya–Pemkot Perkuat Sinergi Lewat Pidana Kerja Sosial

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 02:13 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.

Penandatanganan berlangsung di Lapangan Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (08/12/2025), dan dirangkaikan dengan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya dalam penerapan sanksi pidana yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, A.Md.I.P., S.H., M.H., dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Sebagai simbol terjalinnya kerja sama, kedua pihak juga saling bertukar plakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palangka Raya, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palangka Raya, serta seluruh PPPK yang menerima SK pada hari yang sama.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan KUHP Nasional.

Menurutnya, pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat tidak hanya menjadi sanksi, tetapi juga sarana pembinaan bagi klien pemasyarakatan agar mampu memberi kontribusi positif kepada masyarakat.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan wujud nyata penerapan KUHP Nasional sebagai bagian dari penguatan pembimbingan klien pemasyarakatan melalui kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Theo.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menilai kolaborasi ini sangat penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan kesiapan daerah dalam melaksanakan pidana kerja sosial di Kota Palangka Raya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal, memberikan dampak positif bagi pembimbingan klien pemasyarakatan, serta memperkuat peran pemasyarakatan dalam mendukung pembangunan dan ketertiban sosial di daerah.(red)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Satu Tahun Program MBG: Polda Riau Target 18 Dapur SPPG, 15 Sudah Operasi
Pelayanan Pemasyarakatan Diperkuat, Karutan Perempuan Medan Hadiri Rapat Pembentukan 6 Bapas Baru di Sumut
Kanwil Ditjenpas Sumut Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026, Perkuat Sinergi dan Integritas Aparatur
Tingkatkan Kedisiplinan Awal Tahun, Rutan Perempuan Medan Ikuti Apel Bersama 2026
Pegawai Lapas Kelas I Medan Siap Dukung Implementasi KUHP–KUHAP Baru dalam Penguatan Reformasi Hukum Nasional
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:43 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:22 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:25 WIB

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:49 WIB

Kisah Pilu Agus, Pemuda Lampung Timur: Kaki Nyaris Putus, Bertahan Hidup di Gubuk Reyot yang Menunggu Runtuh

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:17 WIB

Yayasan Karuna Liberatia Indonesia, Fokus Melindungi Anak dan Perempuan Dari Korban TPPO dan Eksploitasi Seksual di Indonesia

Senin, 1 Desember 2025 - 13:46 WIB

Rutan Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54

Rabu, 26 November 2025 - 23:31 WIB

Proyek SDN 3 Sancang Rp 743 Juta di Cibalong Diduga Bermasalah, Kualitas Material Dipertanyakan

Berita Terbaru