UU dan KUHP Larang Perjudian, Tapi Kegiatan Ilegal di Gesing Masih Marak

CYBER PUBLIK

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:29 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, 27 Oktober 2025 — Aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu yang sebelumnya sempat ditutup paksa oleh aparat kepolisian, dilaporkan kembali berlangsung secara terbuka di Desa Gesing, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Informasi ini disampaikan secara langsung oleh penasihat hukum kenamaan Jawa Timur, Ali Mustofa, SH., yang menyampaikan keprihatinan, sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporannya kepada aparat penegak hukum dan dalam konfirmasi kepada wartawan, Ali Mustofa menyebutkan bahwa kegiatan perjudian yang sempat viral dan ditutup sementara oleh pihak kepolisian, saat ini kembali beroperasi seperti semula. “Selamat pagi Jenderal, izin menyampaikan… telah terjadi aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang digelar di Desa Gesing, Kecamatan Kabuh, Jombang. Kegiatan ini kemarin sempat tutup, tapi sekarang kembali beroperasi. Ada apa?” ucap Ali dalam pernyataannya, Senin (27/10).

Ia juga menambahkan bahwa keberlangsungan aktivitas ilegal ini mengganggu ketertiban masyarakat, meresahkan warga sekitar, dan menimbulkan kesan bahwa hukum berlaku timpang. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik perjudian adalah bentuk kejahatan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak sepatutnya dibiarkan berlangsung tanpa penanganan yang konsisten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan terbukanya, Ali Mustofa dengan tegas mengutip pasal yang relevan dalam KUHP, yakni:

Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa:

  • Barang siapa tanpa mendapat izin:
    1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi serta menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian;
    1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta mengadakan permainan semacam itu,
      dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Sementara itu, dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia yang lebih modern, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian karena berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat. Aturan ini dipertegas lagi dalam berbagai instruksi Kapolri dan juga aturan turunan dari pemerintah daerah yang melarang keras penyelenggaraan perjudian dalam segala bentuk dan tempat.

Menurut Ali, pembiaran terhadap aktivitas perjudian yang sudah pernah ditutup sebelumnya merupakan bentuk kemunduran dalam penegakan hukum. Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah praktik yang secara terang-terangan melanggar pasal dalam KUHP justru tidak mendapat respon tegas setelah sempat dihentikan. “Tegakkan hukum setegak-tegaknya, jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa tidak adanya rilis atau klarifikasi dari pihak kepolisian setelah perjudian tersebut kembali aktif membuat publik bertanya-tanya, terutama menyangkut konsistensi serta integritas penegakan hukum di tingkat lokal. “Kami menunggu langkah tegas dari Polres Jombang. Kalau dibiarkan seperti ini, justru membuat masyarakat mempertanyakan ke mana arah penegakan hukum berjalan,” lanjut Ali.

Dalam keterangan penutupnya, Ali Mustofa mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus mengawasi perkembangan aktivitas perjudian yang meresahkan. Ia menegaskan bahwa jangan sampai pelanggaran hukum yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang justru berlangsung terbuka di hadapan publik, tanpa adanya tindakan, yang justru akan menodai wibawa aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Resor Jombang terkait laporan ini. Masyarakat sekitar berharap adanya langkah nyata dari aparat dalam waktu dekat untuk memberi kepastian hukum yang adil dan berpihak pada ketenteraman masyarakat.

(Team/Redaksi)

Berita Terkait

Skandal Besar di Dunia Pers: Oknum Wartawan Diduga Konsumsi Sabu dan Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Harus Diusut Tuntas!
“Perjudian di Jantung Jombang: Bisnis Haram Jalan Terang, Penegakan Hukum Jalan di Tempat
Tujuh Tahun Sengketa Waris Tak Kunjung Selesai, PA Kota Pontianak Dinilai Abaikan Kewajiban
Yakarim Munir Diduga Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Serang Balik Aparat Penegak Hukum

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:04 WIB

Pemberitaan Tanpa Dasar Hukum Dinilai Upaya Pembunuhan Karakter, Isu Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Diungkit

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 08:49 WIB

Hati Tak Bisa Diam, Erwinsyah JZ 02 AUE Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Bersama Istri

Minggu, 23 November 2025 - 03:41 WIB

Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Langkah Tegas Pemasyarakatan Berintegritas: Rutan Perempuan Medan Tandatangani Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba dan Barang Terlarang

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Produk UMKM Rutan Kelas I Medan Raih Capaian Penjualan Ribuan Unit Sepanjang Tahun, Dukung Program Akselerasi Pemasyarakatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama yang Disaksikan Secara Virtual oleh Dirjen Pemasyarakatan dan Pimti Pratama Ditjen Pemasyarakatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Siap Jaga Marwah Pemasyarakatan, Lapas Lubuk Pakam Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama

Berita Terbaru