BINJAI — Narasi dugaan adanya aktivitas ilegal disertai klaim setoran rutin hingga Rp250 juta per bulan di dalam Lapas Kelas IIA Binjai yang beredar melalui salah satu media online, dipastikan tidak benar, menyesatkan, dan masuk kategori hoaks.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh para mantan warga binaan yang baru bebas, diperkuat oleh keluarga warga binaan aktif, serta kelompok masyarakat pemerhati pemasyarakatan di Kota Binjai yang diwawancarai dari beberapa lokasi terpisah, dalam investigasi yang dilakukan wartawan, Rabu 07/01/2026).
Para mantan warga binaan menyatakan bahwa isu yang disebarkan tidak pernah mereka alami, lihat, maupun dengar selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Binjai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menilai pemberitaan tersebut dibangun dari asumsi sepihak, tanpa fakta lapangan, dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi pemasyarakatan serta petugas yang bekerja profesional.
“Kami yang baru bebas justru heran membaca berita itu. Tidak ada yang namanya setoran rutin ratusan juta seperti yang dituduhkan. Itu hoaks dan fitnah, dan sangat menyakiti kami yang pernah menjalani pembinaan di dalam lapas,” tegas salah seorang mantan warga binaan.
Hal senada juga disampaikan keluarga warga binaan. Mereka menilai pemberitaan tersebut menggiring opini publik secara keliru, menimbulkan stigma negatif, serta menciptakan keresahan yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
“Kami rutin berkomunikasi dan berkunjung sesuai prosedur resmi. Tidak pernah ada indikasi seperti yang diberitakan. Kalau isu ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya lapas, tapi juga keluarga kami,” ujar perwakilan keluarga warga binaan.
Sementara itu, kelompok masyarakat pemerhati pemasyarakatan di Binjai menyebut bahwa klaim setoran Rp250 juta per bulan adalah narasi sensasional tanpa dukungan data, bukti hukum, maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada rilis resmi, laporan pidana, ataupun temuan audit yang membenarkan tudingan tersebut.
Kelompok ini juga mengingatkan bahwa informasi yang bersumber dari keterangan tidak resmi dan belum diverifikasi tidak layak dipublikasikan sebagai fakta, karena berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan.
Di sisi lain, pihak Lapas Kelas IIA Binjai telah secara terbuka dan tegas membantah seluruh tuduhan. Melalui pernyataan resmi, pihak lapas menegaskan bahwa tidak ada praktik setoran, peredaran narkotika, penggunaan ponsel ilegal, maupun penipuan daring (lodes) seperti yang dituduhkan.
Bantahan tersebut disampaikan berdasarkan kondisi faktual di lapangan dan mekanisme pengawasan internal yang berjalan.
Para mantan warga binaan dan elemen masyarakat menilai, bantahan tersebut sejalan dengan realitas yang mereka alami, sekaligus membuktikan bahwa pemberitaan dimaksud tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
Mereka mendesak agar publik tidak mudah percaya pada informasi provokatif, serta meminta media agar mengutamakan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik, khususnya ketika menyangkut institusi negara dan kepentingan publik yang luas.
“Kalau ada pelanggaran, silakan buktikan dengan data dan proses hukum. Tapi jika hanya asumsi dan isu liar, maka itu jelas hoaks yang harus ditolak,” tegas mereka.
Dengan penegasan dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan Lapas Kelas IIA Binjai, narasi dugaan setoran ratusan juta rupiah tersebut dinilai tidak berdasar dan patut dianggap sebagai informasi keliru yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di dalam lapas.(red)





















