Getah Pinus, Getah Pelanggaran? Pabrik di Gayo Lues Diduga Langgar UU Lingkungan!

CYBER PUBLIK

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 20:40 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – (Rabu 5/11/2025) Rencana Sanksi pabrik pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.

Meski Pemerintah Daerah (Pemda) Gayo Lues telah melakukan rapat koordinasi khusus untuk membahas rapat Evaluasi Pemberian Sanksi tertanggal 25 oktober 2025,hingga kini aktivitas pabrik tersebut, namun di lapangan, kegiatan produksi justru masih berlangsung seperti biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan tim media, pabrik yang berlokasi di salah satu kawasan Kecamatan Rikit Gaib pabrik Getah tersebut masih berproduksi itu masih melakukan proses pembelian Getah Pinus dari masyarakat.

Sumber internal menyebutkan, operasional pabrik tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

Tidak memiliki izin lingkungan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi syarat utama dalam kegiatan industri yang berpotensi mencemari lingkungan.

Sebelumnya juga Gubernur Aceh Telah melayangkan surat teguran terhadap beberapa pabrik pengolahan getah Pinus Dikabupaten Gayo Lues untuk segera melengkapi segala perizinannya.

Namun beberapa Pabrik Getah tersebut berdalih Surat Izin masih dalam proses pengurusan dijakarta,ungkap sumber yang tidak mau disebut namanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Gayo Lues belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu.

DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues menilai lambannya keputusan pemerintah menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di daerah tersebut.(TIM)

Berita Terkait

PERLIBAS GAYO: “Konstitusi Dilecehkan, Sumber Daya Digerogoti, Kapolda Aceh dan Gakkum Harus Bertindak!”

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:04 WIB

Pemberitaan Tanpa Dasar Hukum Dinilai Upaya Pembunuhan Karakter, Isu Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Diungkit

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 08:49 WIB

Hati Tak Bisa Diam, Erwinsyah JZ 02 AUE Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Bersama Istri

Minggu, 23 November 2025 - 03:41 WIB

Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Langkah Tegas Pemasyarakatan Berintegritas: Rutan Perempuan Medan Tandatangani Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba dan Barang Terlarang

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Produk UMKM Rutan Kelas I Medan Raih Capaian Penjualan Ribuan Unit Sepanjang Tahun, Dukung Program Akselerasi Pemasyarakatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama yang Disaksikan Secara Virtual oleh Dirjen Pemasyarakatan dan Pimti Pratama Ditjen Pemasyarakatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Siap Jaga Marwah Pemasyarakatan, Lapas Lubuk Pakam Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama

Berita Terbaru