Sorotan DPRD Medan Dijawab, Birokrasi PBG Dipangkas demi Layanan Cepat dan Murah

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:58 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, 8 Januari 2026 — Kritik dan saran Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, terkait sulit dan mahalnya retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat respons positif dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase.
Jhon Ester Lase menegaskan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengurusan PBG guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan pada tahun 2026.
“Keluhan masyarakat dan sorotan DPRD menjadi perhatian serius kami. Evaluasi akan dilakukan agar pengurusan izin PBG lebih cepat, mudah, dan transparan,” ujar Jhon Ester Lase kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah memangkas birokrasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang selama ini dinilai berbelit. Jika sebelumnya berkas pemohon harus melalui lima kali pemeriksaan, ke depan cukup tiga kali pemeriksaan.
Selain itu, proses verifikasi berkas yang selama ini dilakukan oleh Dinas Perkimcikataru juga akan dihilangkan. Verifikasi cukup dilakukan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari kementerian terkait secara daring.
“Ke depan, Dinas Perkimcikataru berperan sebagai fasilitator dan pengawas saja. Ini akan memangkas waktu dan biaya pengurusan,” jelasnya.
Tak hanya itu, mekanisme sidang berkas permohonan PBG yang selama ini dilakukan secara tatap muka di kantor akan dialihkan menjadi sidang online. Namun, untuk pengajuan bangunan skala besar tetap akan dilakukan sidang langsung di kantor demi ketelitian dan pengawasan maksimal.
Terkait mahalnya biaya konsultan, Jhon Ester Lase memastikan pihaknya akan menggratiskan penggunaan konsultan bagi pengurusan PBG bangunan sederhana. Kebijakan tersebut berlaku untuk bangunan dua lantai di bawah 90 meter persegi serta bangunan satu lantai di bawah 70 meter persegi.
“Untuk kategori ini, warga tidak perlu menggunakan jasa konsultan. Kebijakan ini akan terus kami sosialisasikan agar masyarakat mau dan tidak ragu mengurus izin bangunannya,” tegasnya.
Sementara itu, untuk bangunan skala besar, penggunaan konsultan tetap diwajibkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Hal tersebut berkaitan langsung dengan aspek kekuatan konstruksi dan keselamatan bangunan.
Dalam upaya meningkatkan PAD, evaluasi juga akan difokuskan pada penguatan pengawasan di lapangan. Dinas Perkimcikataru akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan.
“Koordinasi akan kita tingkatkan. Harapannya, seluruh pendirian bangunan di Kota Medan wajib memiliki izin PBG,” ungkap Jhon Ester Lase.
Dengan berbagai inovasi tersebut, ia optimistis target PAD dari sektor PBG sebesar Rp36,2 miliar pada tahun 2026 dapat terealisasi. Sebagai perbandingan, target PAD tahun 2025 sebesar Rp36 miliar terealisasi Rp28,4 miliar atau sekitar 78 persen. Capaian tersebut meningkat signifikan hingga 40 persen sejak Jhon Ester Lase menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimcikataru pada Agustus 2025.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menyoroti sulit dan mahalnya biaya pengurusan izin PBG yang dinilai membuat masyarakat enggan mengurus izin bangunan.
“Selama ini masyarakat enggan mengurus izin PBG karena sulit dan mahal biaya konsultan. Dampaknya, bangunan tanpa PBG menjamur di Kota Medan dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dari sektor retribusi izin,” tegas Paul.
Ia pun mendesak agar sistem pengurusan PBG dievaluasi secara menyeluruh dan dipermudah demi meningkatkan kepatuhan masyarakat serta optimalisasi pendapatan daerah.(red)

Berita Terkait

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Satu Tahun Program MBG: Polda Riau Target 18 Dapur SPPG, 15 Sudah Operasi
Pelayanan Pemasyarakatan Diperkuat, Karutan Perempuan Medan Hadiri Rapat Pembentukan 6 Bapas Baru di Sumut
Kanwil Ditjenpas Sumut Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026, Perkuat Sinergi dan Integritas Aparatur
Tingkatkan Kedisiplinan Awal Tahun, Rutan Perempuan Medan Ikuti Apel Bersama 2026
Pegawai Lapas Kelas I Medan Siap Dukung Implementasi KUHP–KUHAP Baru dalam Penguatan Reformasi Hukum Nasional
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:04 WIB

Pemberitaan Tanpa Dasar Hukum Dinilai Upaya Pembunuhan Karakter, Isu Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Diungkit

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 08:49 WIB

Hati Tak Bisa Diam, Erwinsyah JZ 02 AUE Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Bersama Istri

Minggu, 23 November 2025 - 03:41 WIB

Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Langkah Tegas Pemasyarakatan Berintegritas: Rutan Perempuan Medan Tandatangani Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba dan Barang Terlarang

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Produk UMKM Rutan Kelas I Medan Raih Capaian Penjualan Ribuan Unit Sepanjang Tahun, Dukung Program Akselerasi Pemasyarakatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama yang Disaksikan Secara Virtual oleh Dirjen Pemasyarakatan dan Pimti Pratama Ditjen Pemasyarakatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Siap Jaga Marwah Pemasyarakatan, Lapas Lubuk Pakam Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama

Berita Terbaru