Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:17 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI | 

Dalam wawancara eksklusif bersama sejumlah awak media, Rahmadi akhirnya buka suara soal video klarifikasi yang beredar luas di media sosial.

Dengan nada tegas namun penuh tekanan batin, ia mengaku bahwa video tersebut dibuat di bawah tekanan dari seorang perwira polisi berinisial Kompol DK di markas Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Video itu tidak saya buat secara sukarela. Saya dipaksa membaca naskah yang sudah disiapkan oleh Kompol DK,” ujar Rahmadi, di Tanjungbalai, kemarin.

Rahmadi menuturkan, pembuatan video klarifikasi itu dilakukan empat kali—tiga kali di lingkungan Polda Sumut dan satu kali di sebuah perumahan di kawasan Medan Johor.

“Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tommy, dan saudara Nunung. Semua sudah ditulis dan saya hanya disuruh membacanya,” ungkapnya.

Ia mengaku, tekanan itu terjadi setelah dirinya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kompol DK dalam dua perkara: penggelapan mobil di kawasan Medan Helvetia dan penggerebekan pil ekstasi di Hotel Tresia, Tanjungbalai.

“Setelah laporan saya masuk ke Polda dan Mabes Polri, justru saya yang dikriminalisasi. Saya dijadikan tersangka dengan tuduhan memiliki sabu 10 gram,” katanya.

Rahmadi menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Sopi, Tommy, maupun Nunung dalam perkara yang disangkakan.

“Saya ditekan, dipaksa, dan dituduh atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Semua ini berawal dari laporan saya tentang dugaan keterlibatan oknum polisi itu,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Rahmadi menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan dugaan kriminalisasi dan pelanggaran etik tersebut ke Bidpropam Polda Sumut dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan, serta pengambilan paksa PIN M-Banking Rahmadi yang berujung hilangnya uang senilai Rp11,2 juta dari rekeningnya.

“Langkah hukum ini kami tempuh karena ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Hukum seharusnya melindungi, bukan menekan,” kata salah satu pengacara Rahmadi.

Kini, pengakuan Rahmadi membuka babak baru dalam dugaan pelanggaran etik dan integritas penegakan hukum di Sumatera Utara.

Publik pun menanti langkah tegas dari institusi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan berkeadilan.(rel/cm)

Berita Terkait

Kalapas Binjai Berganti, Mochamad Mukaffi Siap Wujudkan Lapas Aman, Humanis, dan Berintegritas
Serangan Tuduhan Tanpa Data Dinilai Manipulatif, Publik Justru Mengingat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Pemberitaan Tanpa Dasar Hukum Dinilai Upaya Pembunuhan Karakter, Isu Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Diungkit
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum
Hati Tak Bisa Diam, Erwinsyah JZ 02 AUE Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Bersama Istri
Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE
Langkah Tegas Pemasyarakatan Berintegritas: Rutan Perempuan Medan Tandatangani Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba dan Barang Terlarang
Produk UMKM Rutan Kelas I Medan Raih Capaian Penjualan Ribuan Unit Sepanjang Tahun, Dukung Program Akselerasi Pemasyarakatan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:43 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:22 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:25 WIB

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:49 WIB

Kisah Pilu Agus, Pemuda Lampung Timur: Kaki Nyaris Putus, Bertahan Hidup di Gubuk Reyot yang Menunggu Runtuh

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:17 WIB

Yayasan Karuna Liberatia Indonesia, Fokus Melindungi Anak dan Perempuan Dari Korban TPPO dan Eksploitasi Seksual di Indonesia

Senin, 1 Desember 2025 - 13:46 WIB

Rutan Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54

Rabu, 26 November 2025 - 23:31 WIB

Proyek SDN 3 Sancang Rp 743 Juta di Cibalong Diduga Bermasalah, Kualitas Material Dipertanyakan

Berita Terbaru